Kata Pengantar
Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa yang
telah menolong dalam menyelesaikan makalah ini dengan kemudahan. Tanpa
pertolongan-Nya mungkin tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat
mengetahui apa itu Leasing yang sebenarnya, yang kami sajikan berdasarkan
pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini disusun dengan banyak
rintangan,baik itu datangnya dari diri penyusun maupun dari luar. Namun, dengan
penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat
terselesaikan.
Penyusun Juga mengucapkan terima kasih kepada
dosen pembimbing yang telah memberi petunjuk dalam mencari bahan untuk
menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan
yang lebih luas kepada pembaca, walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan
kekurangan, penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih
Paseh, September 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 latar belakang
1.2 tujuan pembuatan
makalah
1.3 Perumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Leasing
a. Ketentuan Leasing
b. Pihak-pihak Terkait
2.2 Jenis Perusahaan
Leasing
2.3 Mekanisme dan
Teknik Pembiayaan Leasing
2.4 Perkembangan
Leasing di Indonesia
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Leasing
pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1974, yang bertujuan untuk
membiayai penyediaan barang-barang modal, dengan beberapa perjanjian antara
pihak perusahaan dengan pihak penerima barang dengan sejumlah biaya-biaya yang
dikeluarkan atau dibebankan oleh pihak lessee.
1.2 tujuan pembuatan makalah
Adapun tujuan
penulis dalam makalah ini yaitu:
1.
Agar pembaca mngetahui apa itu
leasing.
2. Agar pemabca mengetahui istilah-istilah leasing.
3. Agar pembaca mengetahui jenis-jenis leasing.
4. Aga pembaca mengetahui prosedur dalam mekanisme.
5. Agar pembaca mengetahui mamfaat dari leasing
tersebut.
1.3 Perumusan Masalah
1. Bagaiman deskripsi
pengertian Leasing
2. Bagaiman deskripsi
berbagai jenis perusahaan Leasing
3. Bagaimana deskripsi
mekanisme dan teknik pembiayaan Leasing
4. Bagaimana deskripsi
perkembangan Leasing di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Leasing
Perusahaan
sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama Leasing. Kegiatan
utamanya adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang
modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan yang dimaksud jika seorang
nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan
cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing.
Pihak Leasing dapat membiayai keinginan nasabah dengan perjanjian yang telah
disepakati kedua pihak.
Perusahaan Leasing
dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan
perusahaan leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh
bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
Pengertian
sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing)
dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor memyediakan barang dengan hak
penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu
tertentu.
Sedangkan
pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No.
1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa
guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”. Yang dimaksud
dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir
masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan
nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya,operating lease tidak mempunyai hak opsi
untuk membeli objek sewa guna usaha.
a. Ketentuan Leasing
Kegiatan
Leasing secara remi diperbolehkan beroperasi di indonesia setelah keluar surat
keputusan bersama antara Menteri Keuangan,Menteri Perindustrian dan Menteri
Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor
30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Februari 1974 Tentang Perizinan Usaha Leasing di
Indonesia.
Wewenang
untuk memberikan usaha Leasing di keluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan
Surat keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur
mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
b. Pihak-pihak yang
terlibat
pihak-pihak
yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut :
1. Lessor
Merupakan
perusahan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh
barang-barang modal
2. Lessee
Adalah
nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh
barang modal yang di inginkan.
3. Supplier
Yaitu
pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara
lessor dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai
lessor.
4. Asuransi
Merupakan
perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan
lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi
sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan
perjanjian terhadap barang yang di leasingnya.
2.2 Jenis-Jenis Perusahaan Leasing1.
1.Finance
leasing(sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna
usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa
guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama
perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut, melakukan
pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal
yang
menjadi objek transaksi leasing.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar
barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada
lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut lesse akan membayar
secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka
waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secar keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :
Jumlah rental ini secar keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Direct
finance lease
Transaksi ini
terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memilike barang yang dijadikan objek
lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas
permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
b.
Sale and lease back
Dalam transaksi
ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang
sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lesse dengan lessor.
Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang
berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yng
bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya.
Bisa dikatakan bahwa dengan sistem saale and lease back memungkinkan lessor
memberikan dana untuk keperluan pa saja kepada kliennya dan tentu saja dana
yang dibutuhkana sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating lease (sewa menyewa
biasa)
Dalam
sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan
selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance
lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease
tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal
tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna
usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa
guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan
sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya –
biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan
barang modal yang bersangkutan.
3. Sales – Typed Lease (sewa guna
usaha penjualan)
Suatu
transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai
perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah
diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4. Leveraged Lease
Suatu
transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan
bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
5. Cross Border Lease
Transaksi
pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati
batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan
dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse
terletak pada dua negara berbeda.
2.3 Mekanisme dan Teknik Pembiayaan Leasing
A. Mekanisme Leasing
1. lesse menghubungi
pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka
waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.
2. Lesse melakukan
negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Dalam hal
ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor.
Dalam quotation terdapat syarat-syarat pokok pembiayaan leasing, antara lain:
keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value,
asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa ( lease rental ), dan
persyaratan-persyaratan lainnya.
3. Lessor mengirimkan
letter of offer atau comittment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat
pokok persetujuan lessor untuk membiayaai barang modal yang dibutuhkan, lessee
menandatangani dan mengembalikannya kepaada lessor.
4. Penandatangan
kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee, dimana kontrak
tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu,
jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab dan objek
leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5. Pengiriman order
beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai
dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6. Pengiriman barang
dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat
tanda terim dan perintah bayar selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
7. Penyerahan dokumen
oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang
lainnya.
8. Pembayaran oleh
lessor kepada pemasok
9. Pembayaran sewa (
lease payment ) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing
yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.
B. Teknik-Teknik
Pembiayaan Leasing
Teknik
pembiayaan leasing dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu finance lease dan
operating lease.
a. Finance Lease
Dalam
sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna (lessor) adalah pihak yang membiayai
penyediaan barang modal. Lessee biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan
dan, atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal
tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang
menjadi objek transaksi sewa guna usaha.
Dalam praktinya,
finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai
berikut :
1) Direct finance
lease
Dalam
transaksi direct finance lease, pihak lessor membeli barang modal atas
permintaan dari lessee dan langsung disewagunausahakan kepada lessee. Lessee
dapat terlibat dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.
2) Sale and lease back
Pihak
lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak
sewa guna usaha atas barang tersebut dengan jangka waktu yang disepakati
bersama. Metode transaksi ini membantu lessee yang mengalami kesulitan modal
kerja.
3) Leveraged lease
Dalam
proses sewa guna ini, pihak yang terlibat adalah lessor, lessee dan kreditor
jangka panjang dalam membiayai objek leasing. Pihak kreditor inilah yang
biasanya justru memberikan porsi yang besar dalam pembiayaan. Kreditor jangka
panjang, biasanya lembaga keuangan misalnya bank yang akan menyediakan
pembiayaan sebesar 60% - 80% yang disebutkan leverage debt without recourse
kepada pihak leassor. Apabila pihak lessee mengalami default dan tidak mampu
mengangsur, lessor tidak ikut bertanggungjawab kepada bank.
4) Syndicated lease
Metode
ini terjadi apabila pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu
lessor. Kerja sama antara lessor ini didasarkan pada pertimbangan risiko atau
objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah besar.
5) Vendor Program
Vendor program adalah
suatu metode penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada konsumen dengan
mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek leasing kepada
vendor/dealer dan selanjutnya lessee akan membayar angsuran secara periodik
langsung kepada lessor atau melalui dealer.
b. Operating Lease
Dalam teknik operating lesae, pihak pemilik objek leasing atau leasor membeli
barang modal dan disewagunausahakan kepada lesee. Pembayaran periodik yang
dilakukan oleh lessee tidak mencangkup biaya yang dikeluarkan oleh lessor untuk
mendapatkan barang modal tersebut dan bunganya. Lessor mengharapkan keuntungan
dari penjualan barang modal yang disewagunausahakan. Lessor dapat juga
memperoleh sumber penghasilan dari perjanjian sewa sewa guna usaha yang lain.
Operating
lease dapat juga disebut leasing biasa yaitu satu perjanjian kontrak antara
leasor dengan lessee, dengan catatan bahwa :
• Lessor sebagai
pemilik objek leasing menyerahkannya kepada pihak lessee untuk digunakan dengan
jangka waktu relatif lebih pendek dari umur ekonomis barang modal tersebut.
• Lessee atas
penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala kepada
leasor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya pemerolehan
barang tersebut beserta bunganya. Hal ini disebut nonfull pay out lease.
• Lessor menanggung
segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut.
• Lessee pada ahir
kontrak harus mengembalikan objek leasing pada lessor.
• Lessee dapat
membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu (cancelable).
Adapun keuntungan dari
leasing adalah sebagai berikut:
1. Tidak ada uang muka;
Secara normal semua pembiayaan atas lease adalah 100% nilai suatu barang yang akan dibeli dibiayai melalui lease. Tentu saja banyak kontrak leasing membutuhkan uang muka – sebagai contoh, perhatikan iklan yang Anda lihat untuk kontrak leasing sebuah mobil.
Secara normal semua pembiayaan atas lease adalah 100% nilai suatu barang yang akan dibeli dibiayai melalui lease. Tentu saja banyak kontrak leasing membutuhkan uang muka – sebagai contoh, perhatikan iklan yang Anda lihat untuk kontrak leasing sebuah mobil.
2. Menghindari risiko
kepemilikan;
Jika kita memiliki suatu barang, sangat banyak kemungkinan dan risiko yang menyertai kepemilikian dari barang tersebut. Misalnya kerugian karena bencana, keausan, perubahan kondisi ekonomi, dan kerusakan fisik. Dengan leasing dimana barang kepemilikan barang tersebut bukan milik kita, sehingga kemungkinan resiko ini ada pada pihak leasing.
Jika kita memiliki suatu barang, sangat banyak kemungkinan dan risiko yang menyertai kepemilikian dari barang tersebut. Misalnya kerugian karena bencana, keausan, perubahan kondisi ekonomi, dan kerusakan fisik. Dengan leasing dimana barang kepemilikan barang tersebut bukan milik kita, sehingga kemungkinan resiko ini ada pada pihak leasing.
3. Fleksibilitas;
Kondisi saat ini perubahan terhadap teknologi sangat tinggi, jika kita memiliki suatu asset makan akan sangat susah untuk menjual dan membeli kembali suatu asset yang sesuai dengan teknologi saat ini. Jika aset dileasekan, perusahaan dapat mengganti aset tersebut dengan mudah sebagai respon terhadap perubahan. Contoh jika kita lease barang computer atau otomotif, dengan cepat dan fleksible kita dapat menganti dengan computer / otomotif dengan teknologi terbaru. Fleksibilitas adalah alasan utama berkembangnya leasing otomotif.
Kondisi saat ini perubahan terhadap teknologi sangat tinggi, jika kita memiliki suatu asset makan akan sangat susah untuk menjual dan membeli kembali suatu asset yang sesuai dengan teknologi saat ini. Jika aset dileasekan, perusahaan dapat mengganti aset tersebut dengan mudah sebagai respon terhadap perubahan. Contoh jika kita lease barang computer atau otomotif, dengan cepat dan fleksible kita dapat menganti dengan computer / otomotif dengan teknologi terbaru. Fleksibilitas adalah alasan utama berkembangnya leasing otomotif.
4. Opsi pembelian dengan
harga murah
Dalam suatu perjanjian leasing kadang termasuk syarat yang diberikan kepada lessee, hak untuk membeli aset diwaktu yang akan datang. Jika opsi pembelian dengan harga tertentu yang telah dipertimbangkan
diharapkan lebih kecil daripada harga pasar saat opsi untuk membeli maka lesse dapat membeli asset tersetbut dengan harga yang lebih murah dari pada harga pasar.
Dalam suatu perjanjian leasing kadang termasuk syarat yang diberikan kepada lessee, hak untuk membeli aset diwaktu yang akan datang. Jika opsi pembelian dengan harga tertentu yang telah dipertimbangkan
diharapkan lebih kecil daripada harga pasar saat opsi untuk membeli maka lesse dapat membeli asset tersetbut dengan harga yang lebih murah dari pada harga pasar.
Adapun landasan hukum perusahaan
sewa guna (LEASING):
1) SK Menkeu No.
Kep-38/MK/IV/1/1972 ttg Lembaga
Keuangan, diubah No. 562/KMK/011/1982.
2) SKB Menkeu, Menperind
& Menperdag RI ttg Perizinan Usaha Leasing.
3) Keppres RI No. 61 th
1988 ttg Lembaga Pembiayaan.
4) Kepmenkeu RI No.
1251/KMK.013/1988 ttg Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan
Lembaga Pembiayaan, diubah No.1256/KMK.00/1989.
5) Kepmenkeu
634/KMK.013/1990 ttg Pengadaan Barang
Modal Berfasilitas melalui
Perusahaan Sewa Guna Usaha(Leasing).
6) Kepmenkeu
1169/KMK.01/1991 ttg Kegiatan Sewa GunaUsaha (Leasing).
2.4 Perkembangan Leasing di Indonesia
Usaha
leasing ( sewa guna usaha ) sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000 sebelum
masehi yang dilakukan oleh orang-orang Sumeria. Dokumen-dokumen yang ditemukan
dari kebudayaan Sumeria menunjukkan bahwa transaksi leasing meliputi leasing
peralatan, penggunaan tanah dan binatang piaraan.
Kegiatan
Leasing diperkenalkan untuk pertama kali di indonesia pada tahun 1974 dengan di
keluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan
Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/1974, No.32/M/SK/1974 dan No.
30/Kpb/1/1974 Tanggal 7 februari 1974 tentang “Perijinan usaha Leasing”. Sejak
saat itu (khususnya tahun 1980) jumlah perusahaan leasing dari tahun ke tahun
untuk membiayai penyediaan barang-barang modal dunia usaha. Untuk mendukung
perkembangan usaha ini, Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan SK No.
650/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan
dan besarnya bea meterai terhadap usaha leasing. Selanjutnya, tanggal 20
Desember 1988 dengan kebijakan deregulasi, perusahaan pembiayaandi antaranya
usaha leasing diatur dalam paket tersebut. Dengan berlakunya paket kebijakan
tersebut ketentuan leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Dalam paket
tersebut juga diperkenalkanistilah lembaga pembiayaan yaitu badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal
dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Hadirnya
perusahaan sewa guna usaha patungan (joint venture) bersama perusahaan nasional
telah mampu mempopulerkan peranan kegiatan sewa guna sebagai alternatif
pembiayaan barang modal yang sangat dibutuhkan para pengusaha di idonesia,
disamping cara-cara pembiayaan konvensional yang lazim dilakukan melalui
perbankan. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan
yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam pakdes 20, 1988 dengan
keputusan Menteri Keuangan no. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988,
dengan jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai
berikut :
a) Perusahaan swasta
nasional sebesar Rp. 3 milyar
b) Perusahaan patungan
indonesia-asing sebesar Rp. 10 milyar
c) Koperasi sebesar
Rp. 3 milyar
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
uraian pembahasan “ Leasing “ dapat disimpulkan bahwa :
“ Kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak
opsi atau finance lease maupun tanpa hak opsi atau operating lease untuk
digunakan oleh lessee (pemakai) selama jangka waktu terentu berdasarkan
pembayaran secara berkala sampai pada akhir masa kontrak lessee dapat membeli
barang tersebut dengan sisa nilai yang disepakati oleh lessor”.
3.2 Kritik dan Saran
Dalam
penyusunan makalah ini, penyusun sadar banyak kekurangan dalam penulisan
makalah ini,jadi untuk menyempurnakan makalah ini, kami membutuhkan kritik dan
saran pembaca dan pendengar.
DAFTAR PUSTAKA
https://ampundeh.wordpress.com/2012/06/19/sewa-guna-usaha-leasing/
By: Radian March Ferline
https://ampundeh.wordpress.com/2012/06/19/sewa-guna-usaha-leasing/