Kamis, 24 September 2015

Makalah Leasing




Kata Pengantar

Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa yang telah menolong dalam menyelesaikan makalah ini dengan kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui apa itu Leasing yang sebenarnya, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini disusun dengan banyak rintangan,baik itu datangnya dari diri penyusun maupun dari luar. Namun, dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Penyusun Juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberi petunjuk dalam mencari bahan untuk menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca, walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan, penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih



Paseh, September 2015


Penulis






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 latar belakang
1.2 tujuan pembuatan makalah
1.3 Perumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Leasing
a. Ketentuan Leasing
b. Pihak-pihak Terkait
2.2 Jenis Perusahaan Leasing
2.3 Mekanisme dan Teknik Pembiayaan Leasing
2.4 Perkembangan Leasing di Indonesia
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Leasing pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1974, yang bertujuan untuk membiayai penyediaan barang-barang modal, dengan beberapa perjanjian antara pihak perusahaan dengan pihak penerima barang dengan sejumlah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh pihak lessee.

1.2 tujuan pembuatan makalah
Adapun tujuan penulis dalam makalah ini yaitu:
1.  Agar pembaca mngetahui apa itu leasing.
2.  Agar pemabca mengetahui istilah-istilah leasing.
3.  Agar pembaca mengetahui jenis-jenis leasing.
4.  Aga pembaca mengetahui prosedur dalam mekanisme.
5.  Agar pembaca mengetahui mamfaat dari leasing tersebut.

1.3 Perumusan Masalah
1. Bagaiman deskripsi pengertian Leasing
2. Bagaiman deskripsi berbagai jenis perusahaan Leasing
3. Bagaimana deskripsi mekanisme dan teknik pembiayaan Leasing
4. Bagaimana deskripsi perkembangan Leasing di Indonesia





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Leasing
Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama Leasing. Kegiatan utamanya adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan yang dimaksud jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing. Pihak Leasing dapat membiayai keinginan nasabah dengan perjanjian yang telah disepakati kedua pihak.
Perusahaan Leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan perusahaan leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor memyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”. Yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya,operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
a. Ketentuan Leasing
Kegiatan Leasing secara remi diperbolehkan beroperasi di indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan,Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Februari 1974 Tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia.
Wewenang untuk memberikan usaha Leasing di keluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
b. Pihak-pihak yang terlibat
pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut :
1. Lessor
Merupakan perusahan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal
2. Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang di inginkan.
3. Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4. Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingnya.




2.2 Jenis-Jenis Perusahaan Leasing1.
1.Finance leasing(sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal
yang menjadi objek transaksi leasing.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secar keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.       Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memilike barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lesse dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yng bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem saale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan pa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkana sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.

2.3 Mekanisme dan Teknik Pembiayaan Leasing
A. Mekanisme Leasing
1. lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.
2. Lesse melakukan negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Dalam hal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat syarat-syarat pokok pembiayaan leasing, antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa ( lease rental ), dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3. Lessor mengirimkan letter of offer atau comittment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayaai barang modal yang dibutuhkan, lessee menandatangani dan mengembalikannya kepaada lessor.
4. Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee, dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab dan objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5. Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6. Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda terim dan perintah bayar selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
7. Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8. Pembayaran oleh lessor kepada pemasok
9. Pembayaran sewa ( lease payment ) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.

B. Teknik-Teknik Pembiayaan Leasing
Teknik pembiayaan leasing dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu finance lease dan operating lease.
a. Finance Lease
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Lessee biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan, atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha.
Dalam praktinya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
1) Direct finance lease
Dalam transaksi direct finance lease, pihak lessor membeli barang modal atas permintaan dari lessee dan langsung disewagunausahakan kepada lessee. Lessee dapat terlibat dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.
2) Sale and lease back
Pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut dengan jangka waktu yang disepakati bersama. Metode transaksi ini membantu lessee yang mengalami kesulitan modal kerja.
3) Leveraged lease
Dalam proses sewa guna ini, pihak yang terlibat adalah lessor, lessee dan kreditor jangka panjang dalam membiayai objek leasing. Pihak kreditor inilah yang biasanya justru memberikan porsi yang besar dalam pembiayaan. Kreditor jangka panjang, biasanya lembaga keuangan misalnya bank yang akan menyediakan pembiayaan sebesar 60% - 80% yang disebutkan leverage debt without recourse kepada pihak leassor. Apabila pihak lessee mengalami default dan tidak mampu mengangsur, lessor tidak ikut bertanggungjawab kepada bank.
4) Syndicated lease
Metode ini terjadi apabila pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu lessor. Kerja sama antara lessor ini didasarkan pada pertimbangan risiko atau objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah besar.
5) Vendor Program
Vendor program adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek leasing kepada vendor/dealer dan selanjutnya lessee akan membayar angsuran secara periodik langsung kepada lessor atau melalui dealer. 
b. Operating Lease Dalam teknik operating lesae, pihak pemilik objek leasing atau leasor membeli barang modal dan disewagunausahakan kepada lesee. Pembayaran periodik yang dilakukan oleh lessee tidak mencangkup biaya yang dikeluarkan oleh lessor untuk mendapatkan barang modal tersebut dan bunganya. Lessor mengharapkan keuntungan dari penjualan barang modal yang disewagunausahakan. Lessor dapat juga memperoleh sumber penghasilan dari perjanjian sewa sewa guna usaha yang lain.
Operating lease dapat juga disebut leasing biasa yaitu satu perjanjian kontrak antara leasor dengan lessee, dengan catatan bahwa :
• Lessor sebagai pemilik objek leasing menyerahkannya kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari umur ekonomis barang modal tersebut.
• Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala kepada leasor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya pemerolehan barang tersebut beserta bunganya. Hal ini disebut nonfull pay out lease.
• Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut.
• Lessee pada ahir kontrak harus mengembalikan objek leasing pada lessor.
• Lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu (cancelable).
Adapun keuntungan dari leasing adalah sebagai berikut:
1. Tidak ada uang muka;
Secara normal semua pembiayaan atas lease adalah 100% nilai suatu barang yang akan dibeli dibiayai melalui lease. Tentu saja banyak kontrak leasing membutuhkan uang muka – sebagai contoh, perhatikan iklan yang Anda lihat untuk kontrak leasing sebuah mobil.
2. Menghindari risiko kepemilikan;
Jika kita memiliki suatu barang, sangat banyak kemungkinan dan risiko yang menyertai kepemilikian dari barang tersebut. Misalnya kerugian karena bencana, keausan, perubahan kondisi ekonomi, dan kerusakan fisik. Dengan leasing dimana barang kepemilikan barang tersebut bukan milik kita, sehingga kemungkinan resiko ini ada pada pihak leasing.
3. Fleksibilitas;
Kondisi saat ini perubahan terhadap teknologi sangat tinggi, jika kita memiliki suatu asset makan akan sangat susah untuk menjual dan membeli kembali suatu asset yang sesuai dengan teknologi saat ini. Jika aset dileasekan, perusahaan dapat mengganti aset tersebut dengan mudah sebagai respon terhadap perubahan. Contoh jika kita lease barang computer atau otomotif, dengan cepat dan fleksible kita dapat menganti dengan computer / otomotif dengan teknologi terbaru. Fleksibilitas adalah alasan utama berkembangnya leasing otomotif.
4. Opsi pembelian dengan harga murah
Dalam suatu perjanjian leasing kadang termasuk syarat yang diberikan kepada lessee, hak untuk membeli aset diwaktu yang akan datang. Jika opsi pembelian dengan harga tertentu yang telah dipertimbangkan
diharapkan lebih kecil daripada harga pasar saat opsi untuk membeli maka lesse dapat membeli asset tersetbut dengan harga yang lebih murah dari pada harga pasar.
Adapun landasan hukum perusahaan sewa guna (LEASING):

1) SK Menkeu No. Kep-38/MK/IV/1/1972 ttg Lembaga Keuangan, diubah No. 562/KMK/011/1982.
2) SKB Menkeu, Menperind & Menperdag RI ttg Perizinan Usaha Leasing.
3) Keppres RI No. 61 th 1988 ttg Lembaga Pembiayaan.
4) Kepmenkeu RI No. 1251/KMK.013/1988 ttg Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, diubah No.1256/KMK.00/1989.
5) Kepmenkeu 634/KMK.013/1990 ttg Pengadaan Barang
Modal Berfasilitas melalui Perusahaan Sewa Guna Usaha(Leasing).
6) Kepmenkeu 1169/KMK.01/1991 ttg Kegiatan Sewa GunaUsaha (Leasing).


2.4 Perkembangan Leasing di Indonesia
Usaha leasing ( sewa guna usaha ) sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000 sebelum masehi yang dilakukan oleh orang-orang Sumeria. Dokumen-dokumen yang ditemukan dari kebudayaan Sumeria menunjukkan bahwa transaksi leasing meliputi leasing peralatan, penggunaan tanah dan binatang piaraan.
Kegiatan Leasing diperkenalkan untuk pertama kali di indonesia pada tahun 1974 dengan di keluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/1974, No.32/M/SK/1974 dan No. 30/Kpb/1/1974 Tanggal 7 februari 1974 tentang “Perijinan usaha Leasing”. Sejak saat itu (khususnya tahun 1980) jumlah perusahaan leasing dari tahun ke tahun untuk membiayai penyediaan barang-barang modal dunia usaha. Untuk mendukung perkembangan usaha ini, Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan SK No. 650/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea meterai terhadap usaha leasing. Selanjutnya, tanggal 20 Desember 1988 dengan kebijakan deregulasi, perusahaan pembiayaandi antaranya usaha leasing diatur dalam paket tersebut. Dengan berlakunya paket kebijakan tersebut ketentuan leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Dalam paket tersebut juga diperkenalkanistilah lembaga pembiayaan yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Hadirnya perusahaan sewa guna usaha patungan (joint venture) bersama perusahaan nasional telah mampu mempopulerkan peranan kegiatan sewa guna sebagai alternatif pembiayaan barang modal yang sangat dibutuhkan para pengusaha di idonesia, disamping cara-cara pembiayaan konvensional yang lazim dilakukan melalui perbankan. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam pakdes 20, 1988 dengan keputusan Menteri Keuangan no. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, dengan jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut :
a) Perusahaan swasta nasional sebesar Rp. 3 milyar
b) Perusahaan patungan indonesia-asing sebesar Rp. 10 milyar
c) Koperasi sebesar Rp. 3 milyar

























BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian pembahasan “ Leasing “ dapat disimpulkan bahwa :
“ Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi atau finance lease maupun tanpa hak opsi atau operating lease untuk digunakan oleh lessee (pemakai) selama jangka waktu terentu berdasarkan pembayaran secara berkala sampai pada akhir masa kontrak lessee dapat membeli barang tersebut dengan sisa nilai yang disepakati oleh lessor”.

3.2 Kritik dan Saran
Dalam penyusunan makalah ini, penyusun sadar banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini,jadi untuk menyempurnakan makalah ini, kami membutuhkan kritik dan saran pembaca dan pendengar.











DAFTAR PUSTAKA

https://ampundeh.wordpress.com/2012/06/19/sewa-guna-usaha-leasing/
By: Radian March Ferline
https://ampundeh.wordpress.com/2012/06/19/sewa-guna-usaha-leasing/